RFC 2350 Gov-CSIRT Indonesia
1. Informasi Mengenai Dokumen
Dokumen ini berisi deskripsi LIPI-CSIRT berdasarkan RFC 2350, yaitu
informasi dasar mengenai LIPI-CSIRT, menjelaskan tanggung jawab, layanan
yang diberikan, dan cara untuk menghubungi LIPI-CSIRT.
1 1. Tanggal Update Terakhir
Dokumen merupakan dokumen versi 1.1 yang diterbitkan pada tanggal 11 Februari
2021.
1 2. Daftar Distribusi untuk Pemberitahuan
Tidak ada daftar distribusi untuk pemberitahuan mengenai pembaharuan dokumen.
1 3. Lokasi dimana Dokumen ini bisa didapat
Versi terbaru dari dokumen ini tersedia pada :
http://csirt.lipi.go.id/assets/rfc2350/RFC2350-IndoLIPI.pdf (versi Bahasa Indonesia)
1 4. Keaslian Dokumen
Kedua dokumen telah ditanda tangani dengan PGP Key milik Pusat Operasi
Keamanan Siber Nasional (Pusopskamsinas) – Badan Siber dan Sandi Negara
(BSSN . Untuk lebih jelas dapat dilihat pada Subbab 2.8.
1 5 Identifikasi Dokumen
Kedua dokumen (versi bahasa inggris dan bahasa Indonesia) memiliki atribut yang
sama yaitu :
Judul : RFC 2350 LIPI-CSIRT Indonesia
Versi : 1.1
Tanggal Publikasi : 11 Februari 2021
Kedaluwarsa : Dokumen ini valid hingga dokumen terbaru dipublikasikan
2. Informasi Data/Kontak
2 1. Nama Tim
LIPI– Computer Security Incident Response Team (CSIRT)
Disingkat : LIPI-CSIRT
2 2. Alamat
Gd. PDDI LIPI
Jl. Jenderal Gatot Subroto No.10,
Jakarta – 12710
Jakarta Selatan
Indonesia
2 3. Zona Waktu
Jakarta (GMT+07:00)
2 4. Nomor Telepon
Telepon (021) >21 5225711
2 5. Nomor Fax
Tidak Ada
2 6. Telekomunikasi Lain
Tidak Ada
2 7. Alamat Surat Elektronik (E-mail)
csirt@mail.lipi.go.id
2 8. Kunci Publik (Public Key) dan Informasi/Data Enkripsi lain
-
2 9. Anggota Tim
Ketua LIPI-CSIRT adalah Koordinator Pelaksana Fungsi Pengelolaan Infrastruktur dan Dukungan IT, Pusat Data dan Dokumentasi Ilmiah, LIPI. Yang
termasuk anggota tim adalah Koordinator, Subkoordinator IT Kawasan dan Pelaksana Fungsi Pengelolaan Infrastruktur dan Dukungan IT
2 10. Informasi/Data lain
Tidak ada.
2 11. Catatan-catatan pada Kontak LIPI-CSIRT
Metode yang disarankan untuk menghubungi LIPI-CSIRT adalah melalui
e-mail pada alamat csirt@mail.lipi.go.id.
3. Mengenai LIPI-CSIRT
3 1. Misi
Tujuan dari LIPI-CSIRT Indonesia, yaitu :
a. Membangun, mengoordinasikan, mengolaborasikan dan mengoperasionalkan
sistem mitigasi, manajemen krisis, penanggulangan dan pemulihan terhadap
insiden keamanan siber pada sektor pemerintah
b. Membangun kerja sama dalam rangka penanggulangan dan pemulihan insiden
keamanan siber pada sektor pemerintah c. Membangun kapasitas sumber daya penanggulangan dan pemulihan insiden
keamanan siber pada sektor pemerintah
d. Mendorong pembentukan CSIRT (Computer Security Incident Response Team)
pada sektor pemerintah
3 2. Konstituen
Konstituen LIPI-CSIRT Indonesia meliputi seluruh satuan kerja di lingkungan LIPI
3 3. Sponsorship dan/atau Afiliasi
LIPI-CSIRT merupakan bagian dari LIPIsehingga seluruh pembiayaan
bersumber dari anggaran LIPI.
3 4. Otoritas
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang BSSN
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017,
Gov-CSIRT Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan penanggulangan
insiden mitigasi insiden, investigasi dan analisis dampak insiden, serta pemulihan
pasca insiden keamanan siber pada sektor pemerintah.
Gov-CSIRT Indonesia melakukan penanggulangan dan pemulihan atas permintaan
dari konstituennya.
4. Kebijakan - Kebijakan
4 1. Jenis-jenis Insiden dan Tingkat/Level Dukungan
Gov-CSIRT Indonesia memiliki otoritas untuk menangani berbagai insiden
keamanan siber yang terjadi atau mengancam konstituen kami (dapat dilihat pada
Subbab 3.2).
Dukungan yang diberikan oleh Gov-CSIRT Indonesia kepada konstituen dapat
bervariasi bergantung dari jenis dan dampak insiden.4.2. Kerja sama, Interaksi dan Pengungkapan Informasi/ data
Gov-CSIRT Indonesia akan melakukan kerjasama dan berbagi informasi dengan
CSIRT atau organisasi lainnya dalam lingkup keamanan siber.
Seluruh informasi yang diterima oleh Gov-CSIRT Indonesia akan dirahasiakan.
4 3. Komunikasi dan Autentikasi
Untuk komunikasi biasa LIPI-CSIRT Indonesia dapat menggunakan alamat e-mail
tanpa enkripsi data (e-mail konvensional) dan telepon. Namun, untuk komunikasi
yang memuat informasi sensitif/terbatas/rahasia dapat menggunakan enkripsi PGP
pada e-mail.
5. Layanan
5 1. Respon Insiden
LIPI-CSIRT akan membantu konstituen untuk melakukan
penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber dengan aspek-aspek
manajemen insiden keamanan siber berikut :
5 1.1. Triase Insiden (Incident Triage)
a. Memastikan kebenaran insiden dan pelapor
b. Menilai dampak dan prioritas insiden
5 1.2. Koordinasi Insiden
a. Mengkoordinasikan insiden dengan konstituen
b. Menentukan kemungkinan penyebab insiden
c. Memberikan rekomendasi penanggulangan berdasarkan panduan/SOP
yang dimiliki LIPI-CSIRT kepada konstituen
d. Mengkoordinasikan insiden dengan CSIRT atau pihak lain yang terkait
5 1.3. Resolusi Insiden
a. Melakukan investigasi dan analisis dampak insiden
b. Memberikan rekomendasi teknis untuk pemulihan pasca insiden
c. Memberikan rekomendasi teknis untuk memperbaiki kelemahan sistem
LIPI-CSIRT menyajikan data statistik mengenai insiden yang terjadi pada
sektor pemerintah sebagai bentuk sentra informasi keamanan siber pada sektor
pemerintah
5 2. Aktivitas Proaktif
LIPI-CSIRT secara aktif membangun kesiapan LIPI
dalam melakukan penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber melalui
kegiatan :
a. Cyber Security Drill Test
b. Workshop atau Bimbingan Teknis
c. Asistensi Pembentukan CSIRT organisasi6. Pelaporan Insiden
Laporan insiden keamanan siber dapat dikirimkan ke csirt@mail.lipi.go.id dengan
melampirkan sekurang-kurangnya :
a. Foto/scan kartu identitas
b. Bukti insiden berupa foto atau screenshoot atau log file yang ditemukan
7. Disclaimer
Tidak ada